Minggu, 21 Mei 2017

Hakikat Sila Kelima Menurut Pembukaan UUD 1945

Sila kelima Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima inilah yang menjadi sumber asas keadilan sosial di Indonesia.

Keadilan sosial mempunyai arti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan,sedangkan yang dimaksud seluruh rakyat Indonesia adalah setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil di dalam segala bidang kehidupan,baik di bidang ekonomi,hukum,politik,sosial,kesehatan serta pendidikan maupun bidang-bidang yang lain.

Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945,maka makna dari keadilan sosial mencakup pengertian Adil dan Makmur.

Asas keadilan sosial mencakup pengertian bahwa kepentingan rakyat harus diutamakan dan didahulukan.setiap orang harus merasakan kebahagiaan hidup secara merata.

Negara Republik Indonesia yang di proklamirkan pada tanggal 17 agustus 1945 bukan lah milik perseorangan atau pun milik segolongan masyarakat ,melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Maka,sudah selayak nya jika kepentingan rakyat harus di dahulukan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.

Sudah merupakan kodrat,bahwa manusia terdiri atas unsur jasmani dan rohani. Oleh karena itu,keadilan di dalam pemenuhan kebutuhan kehidupan jasmani harus sejalan dengan ke adilan di lama pemenuhan kebutuhan kehidupan rohani. Dengan kata lain,bahwa keadilan harus meliputi keadilan di bidang materiel dan spiritual.

Pengertian ini mencakup pula pengertian adil dan makmur yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia secara merata.

0 komentar:

Posting Komentar